|
Penggunaan Fiqh Muamalah sebagai Dasar Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah di Pengadilan Agama |
|
|
Dimuat Oleh Fadlillah Mubarak
|
|
Sabtu, 09 Februari 2008 |
PENGGUNAAN FIKIH MUAMALAH SEBAGAI DASAR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PENGADILAN AGAMA (Suatu Kajian Dalam Perspektif Asas Hukum)
Oleh : Suhartono, S.Ag.,SH.,MH. Abstrak
Sebagai lembaga yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, kendatipun lembaga ini dibentuk sejak tahun 1882, namun belum memiliki buku standar (materiil) yang dijadikan rujukan bersama layaknya KUHP. Apalagi kewenangan di bidang ekonomi syari’ah tersebut relatif baru, praktis masih mengandalkan kitab-kitab fikih klasik para Imam Madzhab, padahal cakupan hukum dalam kitab-kitab tersebut bukan merupakan undang-undang (a corpus legislation), tetapi merupakan hasil yang hidup dari ilmu hukum. Belum adanya standarisasi atau keseragaman landasan hukum memunculkan adegium different judge different sentence yan berujung terjadinya putusan yang berdisparitas tinggi, dalam perspektif teori hukum hal ini berbenturan dengan prinsip kepastian hukum. Demikian pula halnya dengan penggunaan kitab-kitab fikih tersebut sebagai rujukan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah secara membabi buta rentan melanggar rambu-rambu azas hukum. Sebagai bagian pelaksana fungsi yudikatif Hakim Agama harus berada dalam koridor rule of law. Agar terjadi suatu kesatuan tindakan dan arah law enforcement, maka semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan, harus menurut hukum (azas legalitas). tidak boleh diadili berdasarkan buku doktrin madzhab atau berdasarkan pendapat ahli maupun fatwa ulama sebagaimana termaktub dalam pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Kanta Kunci : Fikih Muamalah, Ekonomi Syari’ah, Azas Hukum, Legalitas, Penyelesaian sengketa.
Versi selengkapnya dalam format PDF dapat didownload disini
|