|
Peran Asbab an-Nuzul Makro Dalam Pembentukan Hukum Islam |
|
|
Dimuat Oleh Fadlillah Mubarak
|
|
Sabtu, 09 Februari 2008 |
|
PERAN ASBAB AN-NUZUL MAKRO DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM Oleh: Ahsan Dawi, SH., SHI., MSI. Abstrak
Selama ini asbab an-nuzul sering dipahami sebagai ilmu yang mengelaborasi hubungan antara suatu ayat al-Qur'an dengan peristiwa yang melatarbelakanginya (asbab an-nuzul mikro). Tidak ada yang salah dengan pemahaman ini, namun pemahaman asbab an-nuzul yang dikembangkan para ulama salaf (asbab an-nuzul mikro) mempunyai implikasi pada keharusan adanya asbab an-nuzul yang tergambar dalam al-Qur’an, yang tidak disinggung oleh al-Qur’an tidak bisa disebut asbab an-nuzul. Konsekuensi yang muncul adalah banyak ayat al-Qur’an yang tidak bisa dipahami maksudnya karena tidak tersedianya asbab an-nuzul. Asbab an-nuzul makro diperkenalkan oleh asy-Syatibi dalam kitab al-muwafaqat fi ushul asy-syariáh, dan dikembangkan oleh Syaih Waliyullah ad-Dahlawi. Konsep asbab an-nuzul makro secara detail dapat dielaborasi dari pemikiran Fazlur Rahman. Pengetahuan tentang asbab an-nuzul dapat diketahui dengan cara periwayatan hadis dan ijtihad.Penerapan asbab an-nuzul yang sangat terbatas dikalangan ulama menimbulkan kesan ambigu. Di satu sisi kegunaan asbab an-nuzul diakui oleh mayoritas ulama, namun di sisi lain penerapannya sangat kasusistik. Minimnya peran asbab an-nuzul dalam penafsiran al-Qur’an disebabkan asbab an-nuzul lebih dipahami dalam konteks mikro, sehingga ruang lingkup pembahasannya menjadi sangat terbatas. Selain itu juga disebabkan oleh kebiasaan ulama berpegang pada kata-kata yang umum dan bukan sebab yang khusus (al-ibrah di ‘umum al-lafd la bi khusus as-sabab).
Kata Kunci: Asbab an-Nuzul, Hukum Islam, Ijtihad.
Versi selengkapnya dalam format PDF dapat diklik disini
|