|
Konsep Keluarga Sakinah Perspektif UU No. 1 tahun 1974 dan PP no 10 tahun 1983 |
|
|
Dimuat Oleh Fadlillah Mubarak
|
|
Sabtu, 09 Februari 2008 |
Oleh Nurul Hakim, S.Ag
Pendahuluan Hukum keluarga dalam masyarakat muslim kontemporer, baik di Negara-negara muslim maupun negeri-negeri yang penduduknya beragama Islam, sangat menarik untuk dikaji --- sebab, di dalam hukum keluarga Islam terdapat jiwa wahyu Ilahi dan sunnah Rasulullah atau dalam qanun (perundang-undangan)-nya senantiasa dilandaskan pada firman Allah SWT. (Al-Qur’an) dan sabda Rasulullah (Hadits). Keluarga sakinah merupakan dambaan sekaligus harapan bahkan tujuan insan, baik yang akan ataupun yang tengah membangun rumah tangga. Sehingga tidaklah mengherankan, jika di kota-kota besar pada sekarang ini membincangkan konsep keluarga sakinah merupakan kajian yang menarik dan banyak diminati oleh masyarakat. Sehingga penyajiannya pun beragam bentuk; mulai dari sebuah diskusi kecil, seminar, lokakarya hingga privat --- dan mungkin dalam bentuk kursus seperti yang sedang kita jalani sekarang ini. |
ARTIKEL SELENGKAPNYA, DALAM VERSI PDF, KLIK DISINI ATAU KLIK JUDUL DI ATAS
|