Menu Utama
Halaman Muka
Profil
Struktur Organisasi
Statistik Perkara
Artikel
Buku Tamu
Peradilan Agama
Pembacaan Putusan
Pengumuman
Hikmah
Putusan
Syarat dan Kondisi
Peta Situs
Hubungi Kami
Transparansi Anggaran
Penyerapan DIPA 2008
DIPA 2008
Online Service

Berita Terkini
Sindikasi Berita
 
 
 
  Halaman Muka arrow Artikel arrow Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah di Indonesia

# INNALILLAHI WAINNA ILLAIHI RAJI'UUN => Telah berpulang ke-Rahmatullah BAPAK Drs. H. Ahmad Achyadi, MH (Hakim Tinggi) PTA Bandung Pada hari Kamis, 20 November 2008 PUKUL 01.00 WIB DI RS. Pertamina Jakarta - Dikebumikan di TPU Petirejo Temanggung Jawa Tengah Pukul 15.00 WIB - Semoga segala amal ibadah dan kesalehannya diterima disisi Allah SWT dan Keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. amien # INNALILLAHI WAINNA ILLAIHI RAJI'UUN => Telah berpulang ke-Rahmatullah BAPAK Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH, MH. pada hari Sabtu, 15 November 2008 PUKUL 16.30 WIB DI RS. Muhammadiyah Bandung - Dikebumikan di Makam Dalem Kaum Purwakarta Pukul 10.00 WIB - Semoga segala amal ibadah dan kesalehannya diterima disisi Allah SWT dan Keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. amien #


FOKUS PTA BANDUNG
PENGUMUMAN :
DAFTAR ISIANDATA PENDUKUNG KONVERSI UAPPA-W ke Es1
PENGUMUMAN :
PENYERAHAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2009
PENGUMUMAN :PENYAMPAIAN LAPORAN SEMESTER II TAHUN 2008
PENGUMUMAN :Cuti Bersama tahun baru 2009 [30/12]
 STOP PRESS :

 PENERIMAAN CAKIM DAN CPNS MARI 2008                                  1. SURAT EDARAN    2. SYARAT DAN KETENTUAN
3. HASIL SELEKSI ADMINISTRASI 

PENTING: PENYAMPAIAN RKAKL 2009
 PENGUMUMAN:PERTANGGUNGJAWABAN REMUNERASI JUNI - AGUSTUS 2008 [30/10]
 ULASAN :REPOSISI DIRI MENJADI APARATUR PERADILAN PASCA REMUNERASI | [30/08]
 PENGUMUMAN:JADWAL PEMBINAAN ADMINISTRASI PENGELOLA KEPEGAWAIAN dan ORIENTASI E-DOKUMEN KEPEGAWAIAN SERTA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SIMPEG | [24/10]
  UNDANGAN :PEMBINAAN ADMINISTRASI PENGELOLA KEPEGAWAIAN dan ORIENTASI E-DOKUMEN KEPEGAWAIAN SERTA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SIMPEG| [24/10]
 UNDANGAN :DIKLAT TEKNIS HUKUM dan HAM BIDANG MANAJEMEN PERADILAN dan EKONOMI SYARI'AH | [21/10]
PENGUMUMAN :JADWAL DIKLAT TEKNIS HUKUM dan HAM BIDANG MANAJEMEN PERADILAN dan EKONOMI SRARI'AH | [21/10]


Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah di Indonesia PDF
Dimuat Oleh Fadlillah Mubarak   
Sabtu, 09 Februari 2008

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA


Prof. Dr. Jaih, M.Ag
(Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung)



A. Pengantar

Dalam mazhab Hanafi, fikih (=hukum) disederhanakan menjadi tiga: pertama, hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (disebut fikih ibadah); kedua, hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama makhluk (disebut fikih muamalah); dan ketiga, hukum yang mengatur sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh manusia dan subyek hukum lainnya terhadap fikih ibadah dan muamalah (disebut fikih jinayah). Pelanggaran terhadap fikih muamalah yang menyangkut masalah-masalah perorangan diatur dalam hukum privat (perdata); dan pelanggaran terhadap fikih muamalah yang menyangkut masalah-masalah umum diatur dalam hukum publik (pidana).

Kategorisasi fikih yang simpel dan mudah dipahami tersebut kurang dianut di Indonesia. Akan tetapi, untuk kepentingan pembahasan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah, pembagian fikih tersebut relevan untuk dipertimbangkan. Di Indonesia terdapat persaingan tiga sistem hukum: hukum Islam, hukum adat, dan hukum kolonial. pada fase awal kemerdekaan, hukum Barat ”diakomodir” sesuai dengan kepentingan nasional yang didukung oleh nasionalis. Hukum nasional Indonesia bersumber pada tiga hukum yang bersaing; sementara hukum Islam dijalankan secara ”kultural” melalui lembaga-lembaga swasta (bukan lembaga negara).

B. Kekuasaan “Baru” Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama

Secara umum, kekuasaan (competency) peradilan dapat dibedakan menjadi dua: kekuasaan relatif (relative competency) dan kekuasaan absolut (absolute competency). Kekuasaan relatif berkaitan dengan wilayah, sementara kekuasaan absolut berkaitan dengan orang (kewarganegaraan dan keagamaan seseorang) dan perkara.
Setelah pemberlakuan UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,  perluasan kompetensi absolut peradilan agama dilakukan. Dari segi susunan undang-undang, ketentuan mengenai kekuasaan absolut peradilan agama dijelaskan dalam dua tempat; (1) ketentuan yang bersifat ”umum” yang ditetapkan pada bagian dua tentang kedudukan peradilan agama; dan (2) ketentuan rincian yang ditetapkan pada bagian “kekuasaan pengadilan.”

Dalam ketentuan mengenai kekuasaan absolut peradilan agama yang bersifat umum ditetapkan bahwa peradilan agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai “perkara perdata tertentu.” Sementara dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 ditetapkan bahwa peradilan agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai “perkara tertentu.” Perubahan klausul (dari “perkara perdata tertentu” menjadi “perkara tertentu”) menunjukkan bahwa  peradilan agama memiliki potensi untuk memeriksa dan memutus perkara perdata yang lebih luas.

Kewenangan memeriksa dan memutus sengketa hak milik benda--secara umum--adalah kekuasaan absolut pengadilan dalam lingkungan peradilam umum. Akan tetapi, apabila obyek yang disengketakan berkaitan dengan sengketa (seperti perkara wakaf dan waris) yang diajukan ke peradilan agama seperti diatur dalam pasal 9, UU Nomor 3 Tahun 2006, peradilan agama berwenang untuk menetapkan status kepemilikan benda yang disengketakan.

Dalam penjelasan UU tersebut ditetapkan bahwa: pertama, peradilan agama berhak mengadili dan memutus sengketa kepemilikan suatu benda sekaligus sengketa perdata lain, apabila obyek yang disengketakan berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke peradilan agama, dan jikapihak-pihak yang bersengketa memeluk agama Islam; dan kedua, pemberian kewenangan tersebut berkaitan dengan prinsip penyelenbggaraan peradilan; yaitu agar dapat menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan sengketa milik atau sengketa keperdataan lainnya.

Sedangkan kekuasaan peradilan agama yang rinci  yang terdapat dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 adalah bahwa  peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) perkawinan, (b) waris, (c) wasiat, (d) hibah, (e) wakaf, (f) zakat, (g) infaq, (h) shadaqah, dan (i) ekonomi syariah.”

Selanjutnya  ditetapkan bahwa: pertama, penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan agama tidak hanya dibatasi pada bidang perbankan syariah, melainkan termasuk juga kegiatan ekonomi syariah yang bersifat bukan bank; dan kedua,  “yang dimaksud dengan ekonomi syariah  adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain: (a) bank syari‘ah, (b)  lembaga keuangan mikro syariah, (c) asuransi syariah, (d) reasuransi syariah, (e) reksa dana syariah, (f) obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, (g)  sekuritas syariah, (h) pembiayaan syariah, (i) pegadaian syariah, (j) dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan (k) bisnis syariah.”


Artikel selengkapnya dalam format PDF, klik DISINI

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
 
Ketua PTA Bandung
Drs.H.M.Zainal Imamah, SH.,MH.
Ketua PTA Bandung
Ketua PTA Bandung
Jajak Pendapat
Bagaimana Tampilan Website PTA Bandung Menurut Anda ?
 
Jumlah Pengunjung
Login Intranet
Silakan isi nama user dan password anda





Kata Sandi hilang?
 

Jl. Soekarno-Hatta No. 714 Gedebage - Bandung, Telp (022) 7810 365, Fax (022) 7810 349, SMS (+62) 81-PTA BANDUNG

Advertisement
c
Welcome to Joomla! If you've read anything at all about Content Management Systems (CMS), you'll probably know at least three things: CMS are the most exciting way to do business, CMS can be really, I mean really, complicated and lastly Portals are absolutely, outrageously, often unaffordably expensive. Joomla! is set to change all that ... Joomla! is different from the normal models for portal software. For a start, it's not complicated. Joomla! has been developed for the masses. It's licensed under the GNU/GPL license, easy to install and administer and reliable. Joomla! doesn't even require the user or administrator of the system to know HTML to operate it once it's up and running.  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet Testing  Details...

Pelaksanaan Ujian CPNS/Cakim MA Pelaksanaan ujian CPNS/Cakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2008 di Gedung Aula UPTQ Jawa Barat Jl. A. H. Nasution No.247/120 Sukamiskin Bandung ---INFO terkait di STOP PRESS   Details...

--= NFSP =--

Fiat justitia pereat mundus Fiat justitia pereat mundus, Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun dunia harus binasa. Kalimat ini diucapkan oleh Ferdinand I (1503–1564), Raja Hungaria dan Bohemia dari 1558 sampai dengan 1564, yang diadoptasi dari kalimat yang hampir mirip artinya Fiat justitia ruat coelum dibawah.  Details...