Prof. Dr. Jaih, M.Ag (Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung)
A. Pengantar
Dalam mazhab Hanafi, fikih (=hukum) disederhanakan menjadi tiga: pertama, hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (disebut fikih ibadah); kedua, hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama makhluk (disebut fikih muamalah); dan ketiga, hukum yang mengatur sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh manusia dan subyek hukum lainnya terhadap fikih ibadah dan muamalah (disebut fikih jinayah). Pelanggaran terhadap fikih muamalah yang menyangkut masalah-masalah perorangan diatur dalam hukum privat (perdata); dan pelanggaran terhadap fikih muamalah yang menyangkut masalah-masalah umum diatur dalam hukum publik (pidana).
Kategorisasi fikih yang simpel dan mudah dipahami tersebut kurang dianut di Indonesia. Akan tetapi, untuk kepentingan pembahasan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah, pembagian fikih tersebut relevan untuk dipertimbangkan. Di Indonesia terdapat persaingan tiga sistem hukum: hukum Islam, hukum adat, dan hukum kolonial. pada fase awal kemerdekaan, hukum Barat ”diakomodir” sesuai dengan kepentingan nasional yang didukung oleh nasionalis. Hukum nasional Indonesia bersumber pada tiga hukum yang bersaing; sementara hukum Islam dijalankan secara ”kultural” melalui lembaga-lembaga swasta (bukan lembaga negara).
B. Kekuasaan “Baru” Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama
Secara umum, kekuasaan (competency) peradilan dapat dibedakan menjadi dua: kekuasaan relatif (relative competency) dan kekuasaan absolut (absolute competency). Kekuasaan relatif berkaitan dengan wilayah, sementara kekuasaan absolut berkaitan dengan orang (kewarganegaraan dan keagamaan seseorang) dan perkara. Setelah pemberlakuan UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, perluasan kompetensi absolut peradilan agama dilakukan. Dari segi susunan undang-undang, ketentuan mengenai kekuasaan absolut peradilan agama dijelaskan dalam dua tempat; (1) ketentuan yang bersifat ”umum” yang ditetapkan pada bagian dua tentang kedudukan peradilan agama; dan (2) ketentuan rincian yang ditetapkan pada bagian “kekuasaan pengadilan.”
Dalam ketentuan mengenai kekuasaan absolut peradilan agama yang bersifat umum ditetapkan bahwa peradilan agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai “perkara perdata tertentu.” Sementara dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 ditetapkan bahwa peradilan agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai “perkara tertentu.” Perubahan klausul (dari “perkara perdata tertentu” menjadi “perkara tertentu”) menunjukkan bahwa peradilan agama memiliki potensi untuk memeriksa dan memutus perkara perdata yang lebih luas.
Kewenangan memeriksa dan memutus sengketa hak milik benda--secara umum--adalah kekuasaan absolut pengadilan dalam lingkungan peradilam umum. Akan tetapi, apabila obyek yang disengketakan berkaitan dengan sengketa (seperti perkara wakaf dan waris) yang diajukan ke peradilan agama seperti diatur dalam pasal 9, UU Nomor 3 Tahun 2006, peradilan agama berwenang untuk menetapkan status kepemilikan benda yang disengketakan.
Dalam penjelasan UU tersebut ditetapkan bahwa: pertama, peradilan agama berhak mengadili dan memutus sengketa kepemilikan suatu benda sekaligus sengketa perdata lain, apabila obyek yang disengketakan berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke peradilan agama, dan jikapihak-pihak yang bersengketa memeluk agama Islam; dan kedua, pemberian kewenangan tersebut berkaitan dengan prinsip penyelenbggaraan peradilan; yaitu agar dapat menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan sengketa milik atau sengketa keperdataan lainnya.
Sedangkan kekuasaan peradilan agama yang rinci yang terdapat dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 adalah bahwa peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) perkawinan, (b) waris, (c) wasiat, (d) hibah, (e) wakaf, (f) zakat, (g) infaq, (h) shadaqah, dan (i) ekonomi syariah.”
Selanjutnya ditetapkan bahwa: pertama, penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan agama tidak hanya dibatasi pada bidang perbankan syariah, melainkan termasuk juga kegiatan ekonomi syariah yang bersifat bukan bank; dan kedua, “yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain: (a) bank syari‘ah, (b) lembaga keuangan mikro syariah, (c) asuransi syariah, (d) reasuransi syariah, (e) reksa dana syariah, (f) obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, (g) sekuritas syariah, (h) pembiayaan syariah, (i) pegadaian syariah, (j) dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan (k) bisnis syariah.”
Artikel selengkapnya dalam format PDF, klik DISINI
|