|
Menimbang Paradigma Kontemporer Metode Pemikiran Hukum Islam |
|
|
Dimuat Oleh Fadlillah Mubarak
|
|
Sabtu, 09 Februari 2008 |
Oleh
A. Dilema Fleksibilitas Hukum Islam dan Pembaharuan Pemikiran Disamping sarat akan muatan sosiologis tak dapat dipungkiri bahwa fiqh (Hukum Islam) juga memiliki dimensi teologis dan inilah yang membedakan fiqh dengan hokum dalam terminologi ilmu hukum modern, akan tetapi penempatan cara pandang yang keliru terhadap dimensi teologis yang dikandungnya bisa mengakibatkan anggapan bahwa fiqh merupakan aturan yang sakral, bahkan dalam keadaan tertentu orang akan merasa takut untuk melakukan revaluasi terhadap aturan-aturan fiqh yang ada, karena secara psikologis sudah terbebani oleh nilai-nilai kesakralan tersebut, untuk itu perlu kajian yang mampu mengantarkan pada cara pandang yang benar mengenai aspek teologis dalam fiqih ini |
ARTIKEL SELENGKAPNYA, DALAM VERSI PDF, KLIK DISINI ATAU KLIK JUDUL DI ATAS
|