|
Aplikasi Pembiayaan Salam di Perbankan Syariah |
|
|
Dimuat Oleh Fadlillah Mubarak
|
|
Sabtu, 09 Februari 2008 |
Oleh
Abstrak Tulisan ini berupaya mengenalisis aplikasi akad-akad pembiayaan di perbankan syariah dengan menggunakan skim Salam, yakni jual-beli yang harganya dibayar di muka, sedangkan barangnya diserahkan kemudian sesuai dengan waktu yang disepakati. Mengenai dasar kebolehannya dikalangan fuqaha’ terdapat perbedaan pendapat antara berdasarkan nash ataukah istihsan bi al-nash. Namun demikian tidak ada seorangpun fuqaha yang mengharamkannya. Dalam prakteknya di perbankan syariah, akad Salam diaplikasikan setidaknya dengan tiga model. Pertama, model akad Salam Tunggal Hakiki, dimana bank benar-benar melakukan pembelian barang dan kemudian terjun langsung dalam bisnis penjualan barang itu. Kedua, model akad Salam Tunggal Hukmi (formal), dimana bank tidak benar-benar bermaksud membeli barang, karena setelah itu bank menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan akad Bay’ Murabahah Bisaman Ajil, atau menyuruh menjualnya ke pihak lain dengan akad Wakalah. Ketiga, model akad Salam Paralel, dimana bank melakukan dua akad Salam secara simultan, yakni akad Salam dengan nasabah yang butuh barang dan akad Salam dengan nasabah yang butuh dana untuk memproduksi barang. Kata Kunci: Pembiayaan, Salam, dan Perbankan Syariah |
ARTIKEL SELENGKAPNYA, DALAM VERSI PDF, KLIK DISINI ATAU KLIK JUDUL DI ATAS
|