|
Problematika Komulasi Gugat dalam Perkara Percerain dan Alternatif Penyelesainnya |
|
|
Dimuat Oleh Fadlillah Mubarak
|
|
Sabtu, 09 Februari 2008 |
Oleh
Abstraksi Satu-satunya peraturan yang mengatur komulasi gugat hanyalah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, namun dalam undang-undang tersebut tidak diatur mengenai tata cara mengadilinya, apakah harus diadili secara bersamaan atau boleh diadili secara terpisah. Komulasi gugat dalam perkara perceraian terutama apabila dikomulasikan dengan harta bersama seringkali menimbulkan dampak sosial negatif yang cukup serius akibat dari berlarut-larutnya penyelesaian perkara. Oleh karena itu perlu diambil langkah konkrit guna mengatasi problem atersebut. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah memutus secara terpisah dengan mengadili gugatan perceraiannya lebih dahulu sedang gugatan lainnya digantung (aanhanging) atau dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan tidak adanya ketentuan yang mengharuskan hakim mengadili secara bersamaan dan tidak adanya larangan untuk mengadili secara terpisah, maka ada empat alasan untuk memutus komulasi gugat secara terpisah, yaitu: | 1. | Mengembalikan kepada “bara’ah ashliyah” atau asas hukum “jika tidak ada suruhan atau larangan berarti suatu kebolehan”, atau asas hukum “pada dasarnya segala sesuatu itu asalnya dibolehkan sampai adanya ketentuan yang mengatur” | | 2. | Menggunakan metode penemuan hukum “analobgi” (qiyas) yaitu dianalogikan kepada kebolehan hakim memutus secara terpisah terhadap gugat rekonvensi sebagaimana diatur dalam pasal 123 b ayat (3) HIR/158 ayat (3) R.Bg. karena adanya kesamaan ‘illat yaitu “sama-sama merupakan bentuk penggabungan gugatan”. | | 3. | Menggunakan metode penemuan hukum “mashlahah mursalah” karena dalam penyelesaian komulasi gugat secara terpisah membawa kemaslahatan secara nyata bagi para pihak. | | 4. | Untuk mewujudkan tujuan hukum Islam yakni mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemadlaratan |
|
ARTIKEL SELENGKAPNYA, DALAM VERSI PDF, KLIK DISINI ATAU KLIK JUDUL DI ATAS
|