|
Penanggulangan Kejahatan Hacking di Indonesia |
|
|
Dimuat Oleh Fadlillah Mubarak
|
|
Sabtu, 09 Februari 2008 |
(Suatu Kajian dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Saat ini dan Wacana Kebijakan Hukum Pidana Akan Datang) Oleh Suhartono, S.Ag., SH., MH.
Abstrak Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes. Dari beberapa jenis cybercrime, Kongres PBB X di Wina menetapkan hacking sebagai first crime. Persoalannya apakah hukum pidana positif dapat menjangkau kejahatan hacking, setidaknya ada dua wacana yang berkembang di antara para pakar hukum pidana. Pertama, kejahatan komputer –hacking- sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Menurut pendapat ini pengaturan untuk menangani kejahatan komputer –hacking- sebaiknya diintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri. Kedua, pendapat ini menyatakan perlu pembaharuan hukum pidana dengan membentuk Undang-Undang baru yang mengatur masalah kejahatan komputer –hacking-. Hal ini dilandasi kenyataan bahwa kejahatan ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional, sementara instrument hukum pidana yang ada masih kesulitan untuk menanggulangi perkembangan kejahatan ini. Dari tema yang diangkat sedikitnya dua isu hukum (legal issues) yang menarik untuk dikaji. Pertama, mengenai kejahatan hacking dalam perspektif kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini. Kedua, penanggulangan kejahatan hacking dalam perspektif wacana kebijakan hukum pidana yang akan datang. Kata Kunci : internet, cyberspace, cybercrime, hacking, Kebijakan Hukum Pidana. |
ARTIKEL SELENGKAPNYA, DALAM VERSI PDF, KLIK DISINI ATAU KLIK JUDUL DI ATAS
|