|
Dimuat Oleh Administrator
|
|
Jumat, 01 Februari 2008 |
|
|
| TUGAS POKOK |
| Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama Bandung bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan mutlak (absolute competency) Pengadilan Agama pada tingkat banding (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Disamping itu juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya |
| FUNGSI |
| Dalam mengimplementasikan tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Bandung melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : |
1. | Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding; |
| 2. | Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya; |
| 3. | Memberikan keterangan keterangan, pertimbanan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila dminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; |
| 4. | Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya; |
| 5. | Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya; |
| 6. | Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama (kepegawaian, keuangan kecuali biaya perkara dan umum); |
| 7. | Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti hisab rukyat dan sebagainya. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 11 Februari 2008 )
|