Menu Utama
Halaman Muka
Profil
Struktur Organisasi
Statistik Perkara
Artikel
Buku Tamu
Peradilan Agama
Pembacaan Putusan
Pengumuman
Hikmah
Putusan
Syarat dan Kondisi
Peta Situs
Hubungi Kami
Transparansi Anggaran
Penyerapan DIPA 2008
DIPA 2008
Online Service

Berita Terkini
Sindikasi Berita
 
 
 
  Halaman Muka

# INNALILLAHI WAINNA ILLAIHI RAJI'UUN => Telah berpulang ke-Rahmatullah BAPAK Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH, MH. pada hari Sabtu, 15 November 2008 PUKUL 16.30 WIB DI RS. Muhammadiyah Bandung - Dikebumikan di Makam Dalem Kaum Purwakarta Pukul 10.00 WIB - Semoga segala amal ibadah dan kesalehannya diterima disisi Allah SWT dan Keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. amien # MOHON DOA => Drs. H. Ahmad Achyadi, MH (Hakim Tinggi) PTA Bandung tengah dirawat di Ruang ICU RS. Pertamina Jakarta - Semoga lekas sembuh dan dapat menjalankan tugasnya kemabali. Amien


FOKUS PTA BANDUNG
 PENTING: PENYAMPAIAN RKAKL 2009
 PENGUMUMAN:PERTANGGUNGJAWABAN REMUNERASI JUNI - AGUSTUS 2008 [30/10]
 ULASAN :REPOSISI DIRI MENJADI APARATUR PERADILAN PASCA REMUNERASI | [30/08]
 PENGUMUMAN:JADWAL PEMBINAAN ADMINISTRASI PENGELOLA KEPEGAWAIAN dan ORIENTASI E-DOKUMEN KEPEGAWAIAN SERTA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SIMPEG | [24/10]
  UNDANGAN :PEMBINAAN ADMINISTRASI PENGELOLA KEPEGAWAIAN dan ORIENTASI E-DOKUMEN KEPEGAWAIAN SERTA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SIMPEG| [24/10]
 UNDANGAN :DIKLAT TEKNIS HUKUM dan HAM BIDANG MANAJEMEN PERADILAN dan EKONOMI SYARI'AH | [21/10]
PENGUMUMAN :JADWAL DIKLAT TEKNIS HUKUM dan HAM BIDANG MANAJEMEN PERADILAN dan EKONOMI SRARI'AH | [21/10]
  UNDANGAN :PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ADMINISTRASI PERLENGKAPAN TAHUN 2008 | [17/10]
 EDARAN :
SK BIAYA PERKARA BANDING TERBARU [14/10]
PENGUMUMAN :
SURAT EDARAN PENGIRIMAN LAPORAN BMN SEMESTER I  | [30/6]


Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung PDF
Dimuat Oleh Fadlillah Mubarak   
Rabu, 06 Agustus 2008

Marianna Sutadi, Waka MA Bidang Yudisial

“Hakim harus mau dan mampu melakukan perubahan”



Jakarta, | pta-bandung.net (5/8)

Terwujudnya pengadilan yang efektif, efisien, dan transparan menjadi harapan masyarakat, khususnya pencari keadilan. Untuk meraih kondisi ideal tersebut, seluruh aparatur pengadilan, khususnya hakim,  harus mampu dan mau melakukan perubahan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non Judisial, Marianna Sutadi, SH, pada saat menyampaikan pengarahan masalah-masalah teknis peradilan, pada forum Rakernas MARI 2008, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (4/8).

Image


Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Marianna Sutadi, SH, didampingi  Tuada TUN, Prof. Paulus Effendy Lotulung, SH pada saat menyampaikan  pengarahan teknis peradilan, di acara Rakernas MARI 2008 


Menurut  Wakil Ketua MA Bidang Non Judisial tersebut, perubahan yang kini telah giat dilakukan oleh MA dan lingkungan peradilan di bawahnya didasarkan pada keyakinan bahwa perubahan akan membawa kebaikan bukan saja untuk lembaga, tapi juga untuk perorangan. Melakukan perubahan juga mencerminkan bahwa kita mengetahui kekuatan dan kekurangan.

Diantara perubahan yang didorong oleh MA adalah agar setiap pengadilan memuat website dengan konten sebagaimana diatur dalam SK KMA  144/2007. Di website ini, kata WKMA, putusan pengadilan akan dimuat, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya. Pemuatan putusan di website ini akan mendorong terdciptanya putusan yang berkualitas.

“Dengan dimuatnnya putusan pengadilan di website, siapapunakan dapat mengaksesnya, maka hakim akan terpacu untuk membuat putusan yang baik dan benar”, ungkap Ibu Marianna Sutadi. Menyoal putusan yang baik ini, Ibu Marianna menagaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dibuat oleh hakim yang kemampuan teknisnya baik, disamping berprilaku jujur dan adil. Karenanya, kemampuan teknis harus selalu dijaga dan ditingkatkan.

“untuk itu dalam setiap pertemuan hakim, termasuk rakernas, harus selalu dilakkan pembinaan teknis yustisial”, ujarnya.


Derden Verzet PHI

Dalam pengarahan masalah-masalah teknis peradilan ini, Marianna Sutadi, mengupas sejumlah persoalan teknis yang mengemuka di semua lingkungan peradilan. Untuk lingkungan perdilan umum, Marianna Sutadi mengawali pengarahannya mengenai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ia menjelaskan kasus perlawanan sita eksekusi atas putusan PHI. Pertanyaan yang muncul dalam kasus ini adalah mengenai kewenangan pengadilan manakah yang berhak memeriksa perlawanan tersebut?. Kepada PN yang menyita atau ke PHI, karena sita eksekusi tersebut dilakukan atas perintah KPN yang juga KPHI.
Image

Terhadap persoalan tersebut, Wakil Ketua MA bidang Judisial ini menjelaskan bahwa sesuai pasal 195 (6) HIR, derden verzet harus dilakukan ke PN, dan yang memutusnya pun harus Hakim PN dimana sita tersbut diletakan tanpa melibatkan hakim ad hoc.

Persoalan lainnya adalah tentang  masih adanya hakim yang mengabulkan permohonan pengangkatan sebagai pengampu atas salah seorang keluarganya tanpa memeriksa Terampu. Menurut Waka MA, UU mengharuskan Terampu didengar. Jika tidak bisa, maka pemeriksaan dilakukan di rumah orang tersebut. Bahkan pemeriksaan di persidangan tidak akan dilakukan jika Terampu belum diberitahukan, baik surat permohonannya maupun laporan orang yang memuat pendapat para keluarga sedarah.
“Ketentuan tentang pengampuan dalam KUH Perdata tidak dapat diterapkan  jika bertentangan dengan ketentuan HIR, sehingga hakim harus hati-hati dalam menerapkan ketentuan yang berasal dari zaman sebelum kita merdeka”, tegas Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini.  

Kekeliruan penetapan itsbat nikah

Sementara itu, untuk lingkungan peradilan agama persoalan yang menjadi pembahasan adalah perkara itsbat nikah.  Kasus yang menimbulkan permasalahan hukum adalah jika itsbat nikah disertakan dengan pernyataan adanya anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Hal ini menurut Marianna Sutadi bertentangan dengan maksud diterbitkannya itsbat nikah, yakni adanya perkawinan yang terjadi sebelum UU 1/1974, sedangkan mengenai anak yang alhir dari perkawinan tersebut harus dibuktikan sendiri.

Persoalan lainnya adalah permohonan itsbat nikah sekedar untuk menyelesaikan adanya kekeliruan administrasi, misalnya perbedaan nama suami di kutipan buku nikah dengan di register, sedangkan nama isteri adalah sama. Atas permohonan tersebut kemudian PA mengitsbatkan nikah dan menetapkan sahnya anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Menurut, Marianna Sutadi, penetapan pengadilan dalam kasus diatas jelas keliru. Seharusnya penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan diajukannya gugatan oleh isteri tersebut kepada KUA. Dengan gugatan ini hakim harus memeriksa bukti-bukti baik yang ada pada isteri maupun yang ada di KUA.


Arbitrase

Persoalan lain  di lingkungan peradilan agama yang mengemuka pada pengarahan ibu Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini adalah persoalan arbitrase yang terkait dengan kewenangan peradilan agama pasca UU 3/2006. Persoalan seputar arbitrase ini muncul dalam konteks pengadilan manakah yang berwenang memerintahkan pelaksanaan putusan arbitrase, jika para pihak tidak mau  melaksanakan putusannya.
UU 30 tahun 1999 menyebut PN sebagai pelaksana putusan arbitrase nasional dan permohonan   pembatalan putusan arbitrase nasional pun diajukan ke PN. Sementara UU 3/2006 menyebutkan  PA berwenang menangani sengketa ekonomi syari’ah. Apakah PA berwenang menyelesaikan  ketentuan  UU 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa?, bagaimana  kaitannya dengan  Pasal 54 UU 3/2006, yang mengatur  hukum acara yang berlaku di PA.

Mengenai persoalan ini, Marianna Sutadi menyarankan agar persoalan arbitrase ini dibahas dalam TimKecil yang anggotanya bukan saja dari lingkunga peradilan umum dan peradilan agama, tapi juga dai lingkungan TUN agar ada petunjuk jelas bagi para hakim, sebelum adanya yurisprudensi yang tetap. (tim rakernas mari)
Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 06 Agustus 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
 
 
Ketua PTA Bandung
Drs.H.M.Zainal Imamah, SH.,MH.
Ketua PTA Bandung
Ketua PTA Bandung
Jajak Pendapat
Bagaimana Tampilan Website PTA Bandung Menurut Anda ?
 
Jumlah Pengunjung
Pengunjung
Saat ini ada 1 tamu online
Login Intranet
Silakan isi nama user dan password anda





Kata Sandi hilang?
 

Jl. Soekarno-Hatta No. 714 Gedebage - Bandung, Telp (022) 7810 365, Fax (022) 7810 349, SMS (+62) 81-PTA BANDUNG

Advertisement
c
Welcome to Joomla! If you've read anything at all about Content Management Systems (CMS), you'll probably know at least three things: CMS are the most exciting way to do business, CMS can be really, I mean really, complicated and lastly Portals are absolutely, outrageously, often unaffordably expensive. Joomla! is set to change all that ... Joomla! is different from the normal models for portal software. For a start, it's not complicated. Joomla! has been developed for the masses. It's licensed under the GNU/GPL license, easy to install and administer and reliable. Joomla! doesn't even require the user or administrator of the system to know HTML to operate it once it's up and running.  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet Testing  Details...

Pelaksanaan Ujian CPNS/Cakim MA Pelaksanaan ujian CPNS/Cakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2008 di Gedung Aula UPTQ Jawa Barat Jl. A. H. Nasution No.247/120 Sukamiskin Bandung ---INFO terkait di STOP PRESS   Details...

--= NFSP =--

Fiat justitia pereat mundus Fiat justitia pereat mundus, Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun dunia harus binasa. Kalimat ini diucapkan oleh Ferdinand I (1503–1564), Raja Hungaria dan Bohemia dari 1558 sampai dengan 1564, yang diadoptasi dari kalimat yang hampir mirip artinya Fiat justitia ruat coelum dibawah.  Details...