Harapan Ketua MA :
“Tahun Depan, Semua Pengadilan Melakukan Pembayaran Biaya Perkara via Bank”
Jakarta | pta-bandung.net Ketua Mahkamah Agung mengharapkan pada tahun 2009 semua pengadilan telah melakukan pembayaran biaya perkara melalui bank. Selain itu harus juga dikembangkan jaringan informasi menuju satu jaringan nasional pengadilan khususnya mengenai informasi perkara. Sehingga setiap pengadilan harus mengembangkan sistem jaringan informasi yang selalu terbarukan.
Ketua MA menyampaikan hal tersebut pada saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Kerja Nasional “Akbar”, siang tadi (4/7), beberapa saat setelah Presiden SBY membuka secara resmi tradisi tahunan tersebut.
Selain kedua hal diatas, Bagir Manan menyampaikan sembilan harapan lainnya yang disebutnya sebagai patokan besar yang harus diperhatikan di tahun 2009. Kesemuanya itu adalah percepatan pembangunan gedung-gedung dan perumahan pengadian, pengukuran beban kerja, pembinaan tata kelola administrasi perkara, pembinaan tata kelola keuangan, perencanaan, dan program, pembinaan disiplin, sosialisasi Pedoman Administrasi Pengadilan, sosialisasi Pedoman Tingkah Laku Hakim, sosialisasi pedoman transparansi dan pembinaan Sumber Daya Manusia
Menurut Ketua MA, hal-hal diatas dilakukan sebagal bagian dan modernisasi system peradilan. “ Ditunjang oleh berbagai prasarana dan sarana teknologi seperti jaringan informasi, komputerisasi dan lain-lain teknologi maka kita akan lebih cepat memasuki era peradilan modern yang menjadi tema Rakernas sekarang ini”, ungkap Ketua MA. Untuk mempercepat tercapainya harapan tersbut, Ketua MA meminta agar dalam melaksanakan program tidak harus selatu terikat pada program Pusdiklat atau Mahkamah Agung. “Setiap lingkungan pengadilan baik tingkat banding maupun tingkat pertama dapat melaksanakan program ditempat masing-masing. Kalau hal ini dapat dilakukan dengan baik, ini menjadi cara mempercepat pembangunan dan penataan pengadilan kita”, ujar Ketua MA. Sebelumnya, Bagir Manan menyampaikan sejumlah capaian MA di tahun 2007. Capaian-capaian tersebut adalah pembentukan pengadilan baru, pembangunan gedung dan perumahan, pengembangan Sistem Informasi, pengembangan keterbukaan IT, pembayaran biaya perkara, sosiaIisasi Pedoman Tingkàh Laku Hakim, penyusunan pedoman administrasi peradilan, pembinaan Sumber Daya Manusia, dan pembinaan kesejahteraan melalui remunerasi. Remunerasi tidak hanya berdimensi kesejahteraan Terkait dengan remunerasi ini, Ketua MA menegaskan bahwa remunerasi tidak hanya berdimensi kesejahteraan, tetapi harus dikaitkan dengan peningkatan disiplin. Sebagai langkah awal telah ditetapkan pedoman disiplin kerja. “Bagi pegawai yang tidak memenuhi standar minimum yang ditentukan, remunerasi akan dikurangi bahkan dicabut”, tegas Bagir Manan. (TIM Rakernas 08) |