|
PEMBINAAN TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA PENGADILAN AGAMA WILAYAH HUKUM PTA BANDUNG TAHUN 2008
Menindaklanjuti dan melanjutkan semangat peningkatan kompetensi sumber daya manusia pada peradilan khususnya peradilan agama. Pengadilan Tinggi Agama Bandung melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan program-program pembinaan untuk mewujudkan dan merealisasikan peningkatan kualitas sumber daya dan peningkatan kualitas pelaksanaan teknis administrasi perkara. Dalam rangka mewujudkan program-program tersebut Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengadakan kegiatan Pembinaan Teknis Administrasi Perkara yang diikuti oleh 46 peserta dari pengadilan-pengadilan di wilayah Jawa barat. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 25-27 Juni 2008 dan dibuka oleh Hakim Tinggi senior Drs. H. Uha Nasucha mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, beliau sebagai salah satu hakim tinggi senior di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung.  Drs. H. Uha Nasucha, SH membuka kegiatan dan menyematkan tanda peserta pada kegiatan pembinaan teknis administrasi
tujuan diadakannya kegiatan ini adalah agar terciptanya pelaksanaan hukum acara dan minutasi dengan baik dan benar, tertib dalam melaksanakan administrasi perkara dan putusan dilaksanakan sendiri oleh Pengadilan yang memutus perkara tersebut. Hal tersebut diperlukan agar Peradilan Agama di Indonesia mempunyai kesamaan pola tindak, pola pikir atau legal frame work and unified legal opinion yang sama. Pembinaan Teknis Administrasi Perkara ini menitikberatkan pada pembinaan pola BINDALMIN yang meliputi lima bidang yaitu : 1.Pola prosedur penyelenggaraan administrasi perkara Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan PK; 2.Pola tentang register perkara; 3.Pola tentang keuangan perkara; 4.Pola tentang kearsipan perkara; 5.Pola tentang laporan perkara; Dimana Kelima pola ini merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan tidak boleh dipisahkan.  Pada kegiatan pembinaan ini juga peserta mendapat tes psikotes dimana kemampuan IQ dan EQ dari para peserta diukur sebagai bahan acuan pertimbangan, dimana dengan pelaksanaan tes tersebut akan terlihat bakat-bakat atau kemampuan peserta yang akan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari setiap peserta tersebut. Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI berkewajiban untuk membina, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pola Bindalmin di Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukumnya masing-masing. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dalam rangka meningkatkan kemampuan penguasaan pola Bindalmin serta mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan administrasi perkara di Pengadilan Agama dipandang perlu diselenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis Administrasi Perkara bagi Panitera Muda Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
|