|
Dimuat Oleh Nana
|
|
Senin, 28 Januari 2008 |
|
 Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai kawal depan Mahkamah Agung Republik Indonesia, merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat banding bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang pertama kali dibentuk di Surakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 18 tanggal 12 Nopember 1937 dengan nama “Hoof Voor Islamietische Zaken“ atau Mahkamah Islam Tinggi, setelah terbentuknya Provinsi Banten pada tahun 2000, saat ini wilayah yurisdiksinya meliputi seluruh wilayah hukum Provinsi Jawa Barat yang luasnya sekitar 34.816,96 km2 dengan jumlah penduduk 39.140.812 jiwa (sumber : www.jabar.go.id) yang tersebar di 16 Kabupaten dan 9 Kotamadya, dengan membawahkan 584 Kecamatan, 5.201 Desa dan 609 Kelurahan.
Untuk mengupas lebih jelas tentang apa dan bagaimana profil Pengadilan Tinggi Agama Bandung Bandung, pemaparannya dikemas dalam beberapa pointer, yaitu :
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 12 Maret 2008 )
|